Adakah pacaran dalam Islam ?
Pacaran
yang bagaimana ? Jika yang dimaksud dengan pacaran disini adalah
hubungan antara laki-laki dan perempuan diluar nikah yang seharusnya
hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami isteri, tentu tidak boleh.
Masalah ini sudah dijelaskan dengan jelas oleh Islam. Berdua-duaan,
bermesra-mesraan, bercumbu-cumbuan, dan semacamnya tidak boleh
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan kecuali setelah menikah.
Bahkan, Islam pun melarang segala jenis perbuatan yang bisa mendekatkan atau menggiring seseorang kepada zina. Allah SWT berfirman,”Dan janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra’ : 32).
Bahkan, Islam pun melarang segala jenis perbuatan yang bisa mendekatkan atau menggiring seseorang kepada zina. Allah SWT berfirman,”Dan janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS Al-Isra’ : 32).
Bagaimana jika ada yang mengatakan,”Lalu bagaimana saya bisa mengenali dengan baik calon isteri saya?”. Jawabnya : Ada banyak cara untuk bisa mengenali calon isteri dengan baik, dan kita mesti memilih cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan meninggalkan cara yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bukankah kita bisa menelusuri keadaan calon isteri melalui orang ketiga yang terpercaya? Kita juga bisa melakukan dialog dengan calon isteri asalkan bersama mahram dari si calon isteri tersebut. Bahkan kita malah dianjurkan untuk terlebih dulu melihat calon isteri kita agar nanti tidak kecewa dengan penampilan fisiknya.
Pacaran
yang biasa dilakukan oleh muda mudi itu pada dasarnya hanyalah
pemuasan hawa nafsu saja. Tidak efektif sama sekali untuk sebuah proses
saling mengenal secara jujur. Bukankah selama pacaran masing-masing
pihak selalu berusaha menampilkan yang baik-baik saja dan berusaha
seoptimal mungkin untuk menyembunyikan kekurangan masing-masing ?
Sementara dalam ajaran Islam, sebelum pernikahan masing-masing pihak
harus menjelaskan keadaan masing-masing termasuk jika ada aib yang mesti
dijelaskan.
Kesimpulannya : ”Pacaran itu boleh, halal, dan nikmat setelah pernikahan”.
0 komentar: